Adat Istiadat Kepulauan Key dan Nama-Nama Raschatp
Saudara-saudara
anak Maluku di Sini saya akan menulis sedikit tentang adat Istiadat yang
ada di Kepulauan Kei Maluku tenggara,yang saya kutip dari buku yang
berjudul BAT BATANG FITROA FITNANGAN yang artinya: Tata guna tanah dan
laut Tradisional kei yang ditulis oleh J.P.RAHAIL Tahun terbit 1995.
1.Pembagian Wilayah adat Kei
Kepulauan
kei atau dalam bahasa setempat disebut Evav.terletak di propinsi Maluku
tenggara Gugusan kepulauan ini terletak diantara gugus kep.Tanimbar
disebelah barta ,gugus kepulauan aru sebelah timur,daratan besar Irian
jaya disebelah utara dan laut Timor seta daratan besar Benua Australia
Menurut
sejarah budayanya ,kepulauan Kei dibagi dalam beberapa wilayah hukum
adat yang disebut Loor.Setiap wilayah hukkum adat tersebut termasuk
dalam salah satu dari tiga rumpun adat besar yang disebut;
Ur Siu = Rumpun Sembilan
Loor Lim = Rumpun Lima
Loor Labai = rumpun penengah
Setiapa
rumpun besar ini mempunyai cirri khas sejrah loka,tatanan
social-politik,hubungan-hubungan kekerabtan dan aturan –aturan hukum
adatnya masing-masing.biasanya ,wilayah –wilayah hukum adat yang
termasuk dalam satu rumpun besar yang sama,banyak memiliki kesamaan atau
bahkan memiliki hubungan –hubungan kekerabatan dan pertalian darah
secara langsung maupun tidak langsung meskipun demikian ,secara umum
keseluruhan kepulauan kei mempunyai dasar hukum yang sama yaitu Larwul
Ngabal.
Diseluruh kepulauan kei (Pulau kei besar,kei kecil,kei Dullah
dan ratusan pulau kecil lainnya),terdapat 22 wilayah hokum adat atau
Rat yang pada masa colonial Belanda dulu disebut sebagai Ratschap
(schap= satuan wilayah administratif tertentu yang mencakup beberapa
satuan wilayah yang lebih kecil.
Khusus untuk wilayah Pulau Kei
besar,terdapat 7 pembagian wilayah adat (ratskhap)yang juga terbagi
dalam tiga rumpun besar adat di atas tadi,yakni:
A.Yang termasuk dalam rumpun besar Loor lim,adalah :
1.Ratskhap Tabab Yamlin,dengan ibu negeri atau pusat pemerintahan adat di desa Fer;
2.Ratskhap Lo-Ohoitel,dengan ibu negeri atau pusat pemerintahan adat didesa Nerong;
3.Ratskhap
Ub-ohoifaak,dengan ibu negeri atau pusat pemerintahan adat Berpindah
secara bergilir di empat desa :Erlarang,Weer,Maar, dan Uat;
B.Yang termasuk dalam rumpun Ur Siu adalah;
1.RatsKhap Mer-Ohoinean,dengan ibu negeri atau pusat pemerintahan adat di desa Ohoinangan;
2.Ratskhap Meu-Umfit,dengan ibu negeri atau pusat pemerintahan di desa Yamtel;
3.Ratskahap Maur-Ohoiwut dengan ibu negeri atau pusat Pemerintaha di desa Watlar;
C.Yang termasuk dalam rumpun Loor Lobai adalah;
1.Werka,dengan pusat pemerintahan di desanyan saja.
Wilyah adat Maur Ohoiwaut
Secarah
harafiah ,Maur Ohoiwut berarti “sepuluh kampung besar atau desabernama
Maur”(maur = nama wilayah adat ; ohoi = kampong besar atau desa;wut =
sepuluh).Menurut sejarahnya ,wilayah adat ini memang pada awalnya
dibentuk sebagai suatu persekutuan adat yang mencakup 10 desa atau
kampung besar,yakni;
1.Maun – ohoitel
2.Mel – ohoru Ri-I faak enwavna waer – ohoinean(Ad)
3.Mel yamtel ri- yamtel (ohoiraut)
4.Hoor – ohoitel(haar)
5.Rahangiar Wutlim (langgiar haar)
6.Renfaan Yamlim(renfaan)
7.wear-ohoitel(banda eli)
8.Ngil- ohoiru(watlar &Ohoifau)
9.Soin Ho-arki(hollat)
10.Wutwan –ohoitel(Kilwair)
Setiap
desa atau kampong atau kampong besar tadi masih dterbagi lagi menjadi
beberapa kampung kecil (dusun)yang jumlahnya berbeda satu sama lain,
Misalnya kampong besar atau desa mun terdiri dari enam kampung kecil
Untuk
kemudahan teknis pelaksanaa pemerintahan adat sehari-hari persekutuan
10 desa sebagai suatu kesatuan wilayah adat ini dibagi lagi dalam tiga
kawasan ,yakni;
+ Kawasan barat yang disebut Ohoittel Warat ,Mencakup desa-desa mun ad serta seluruh Kampung
yang berada Didalam wilyah dua desa tersebut:
+ Kawasan Timur bagian utara yang disebut Ref lim wav,mencakup desa-desa Ohoiraut ,Haar,Renfaan,
dan Banda eli beserta semua Kampung atau dusun yang termasuk dalam wilayah lima desa tersebut;
+ Kawasan timur bagian selatan yang disebut Ref Lim rat,mencakup desa-desa Watlaar ,ohoifau,Hollat
dan Kilwair beserta seluruh kampung atau dusun yang termasuk dalam wilayah empat desa tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar